Abstract:
Tesis ini membahas tentang konsep tanah dalam perjanjian Tuhan kepada bangsa Israël. Penulis hendak memperlihatkan konsep tanah dimulai dari penciptaan dan pergerakan konsep tanah sampai dengan pasca pembuangan, Seiring dengan pergerakan periode dari patriakh memasuki pre-monarki, kemudian memasuki periode monarki, konsep tanah cenderung tidak mengalami perubahan signifikan. Perubahan konsep tanah terjadi ketika bangsa Israel berada di masa pembuangan. Periode pasca pembuangan menunjukkan adanya perubahan konsep tanah bukan lagi tanah sebagai tanah Kanaan, tetapi sebagai bumi universal. Berdasarkan konsep tanah dalam Perjanjian Lama, penulis memaparkan tentang pemaknaan tanah. Pemaknaan tanah dikaji dari dua perspektif, yaitu terkait dengan Israel dan terkait dengan Allah. Terkait dengan Israël, tanah dimaknai sebagai hak milik, warisan, dan tempat perhentian. Terkait dengan Allah, tanah dimaknai sebagai tempat kudus, tempat bagi nama Tuhan, dan tempat pemerintahan Allah. Setelah melihat Perjanjian Lama, penulis menelusuri konsep tanah dan maknanya dalam Perjanjian Baru. Apa terjadi di periode pasca pembuangan, terbukti dalam Perjanjian Baru. Perjanjian Baru memperlihatkan konsep tanah secara universal sebagai tempat bagi umat Allah yang universal (Yahudi dan non-Yahudi). Kepemilikan Israël yang awalnya berkaitan dengan tanah Kanaan, di Perjanjian Baru berubah menjadi tanah surgawi yang diterima melalui new covenant dalam Yesus Kristus. Umat Allah yang sudah dipulihkan relasinya dengan Allah melalui new covenant, sepatutnya membangun relasi yang benar dengan sesama dan bumi. Umat Allah ditempatkan dalam bumi dengan maksud untuk mewujudkan kerajaan Allah beserta nilai-nilainya sebagai wujud tanggung jawab spiritual dan sosial.