Abstract:
Skripsi ini memperlihatkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi dikarenakan adanya unsur kekuasaan. Seorang pelaku kekerasan terhadap perempuan merasa dirinya memiliki kuasa atas perempuan. Telah ada pemikiran-pemikiran dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggapi tindak kekerasan terhadap perempuan, melalui: kaum humanis, kaum feminis, agama Katolik, Lausanne Movement, dan gerakan ekumenikal di Kanada. Akan tetapi selain kuasa, tindak kekerasan terhadap perempuan juga terjadi dikarenakan adanya masalah teologis. Beberapa pandangan yang menunjukkan bahwa terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah teologis, ialah: peran perempuan sebagai penolong yang dimaknai memposisikan perempuan di bawah laki-laki; kedua, ketika manusia jatuh ke dalam dosa, Allah memberikan hukuman berupa penundukan yang bersifat perbudakan kepada perempuan; ketiga, perempuan dilarang untuk berkhotbah karena dipandang tidak memiliki kemampuan dan perempuan diminta untuk tidak berbicara dalam ibadah karena Alkitab menuliskannya demikian. Oleh sebab itu, penulis mengajukan suatu kajian teologis untuk memperlihatkan bahwa pandangan yang menunjukkan adanya masalah teologis, ini kurang tepat.