Abstract:
Pernikahan, perceraian, dan pernikahan kembali adalah topik-topik yang terus didiskusikan, digumulkan, dan ditangani secara pastoral di sepangjang jaman dan di segala tempat. Ada berbagai pandangan yang dipraktikkan di kalangan orang Kristen dalam menangani kasus-kasus perceraian dan pernikahan kembali. Pandangan-pandangan ini dapat dibagi atas tiga kelompok besar. Pertama, kalangan yang menyetujui perceraian dan menyetujui pernikahan kembali. Kedua, kalangan yang tidak menyetujui perceraian dan tidak menyetujui pernikahan kembali. Ketiga kalangan yang menyetujui perceraian tetapi tidak menyetujui pernikahan kembali. Walaupun ketiga pandangan ini didasarkan pada Alkitab yang terdapat dalam Ulangan 24:1-4, Matius 19:9, Markus 10:11-12, namun terjadi perbedaan diranah interpretasi. kata “kecuali karna zinah” dan kata “ia berbuat zinah” melahirkan banyak pandangan tentang perceraian dan pernikahan kembali. Dari dialog dengan orang-orang Farisi Yesus seakan menolerir perceraian dan pernikahan kembali dengan alasan perzinahan. Tetapi sesungguhnya tidaklah demikian. Bagi Yesus perceraian dan pernikahan kembali sama dengan perzinahan. Perzinahan adalah perbuatan dosa yang dibenci Allah dan melanggar 10 perintah Allah (Ulangan 20:14). Pernikahan yang dirancang Allah adalah tidak ada perceraian dan hanya maut yang dapat memisahkan seseorang dari pasangannya. Oleh karna itu kasus perceraian dan pernikahan kembali adalah merupakan kasus khusus yang harus ditangani secara khusus dan hati-hati dengan tujuan untuk mendapatkan kembali mereka yang jatuh dalam dosa perzinahan dan berakibat perceraian. Membangun kembali pernikahan yang didasarkan pada kehendak Allah, Sang penggagas pernikahan itu sendiri.